Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil, Simak Gaji dan Tunjangan PNS

- 31 Mei 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Baca Juga: Contoh Soal UAS PJOK Kelas 11 Semester 2 dan Jawabannya, LatIhan Soal PJOK Kelas 11 Tahun 2022

Gaji diatas merupakan gaji pokok belum termasuk dengan tunjangan lain-lainnya. Terkadang bahkan Tunjangan bisa lebih besar dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja yang terdapat pada Direktorat Jendral Perpajakan menjadi tukin tertinggi yang telah diatur dalam perpres nomor 37 tahun 2015. Untuk jabatan level 1 mendapatkan tukin sebesar Rp 117.375.000 dan untuk peringkat jabatan terendah pada level 27 dan dengan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.

Terdapat juga tunjangan lainnya, yaitu meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum,

Masih terdapat juga tunjangan perjalanan dinas bagi PNS yang melakukan dinas luar. Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS yang dapat Portal Kudus berikan berdasarkan beberapa sumber. ***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah