Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil, Simak Gaji dan Tunjangan PNS

- 31 Mei 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

Portal Kudus – Ketika CPNS menjadi pekerjaan yang didambakan banyak orang, justru terdapat ratusan orang yang mengundurkan diri setelah seleksi.

Dari data BKN, terdapat 112.514 orang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri. Kemenhub menjadi penyumbang terbanyak CPNS yang mengundurkan diri.

CPNS yang mengundurkan diri terancam mendapat sanksi denda dari puluhan juta hingga ratusan juta. CPNS ini juga akan terancam blacklist untuk seleksi CPNS tahap periode selanjutnya.

Terdapat berbagai alasan para CPNS ini mengundurkan diri, salah satunya ialah karena melihat gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspetasi.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD Masuk Kedinasan, Berikut Latihan Soalnya

Gaji PNS terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja. Besaran Gaji PNS juga di hitung berdasarkan pendidikan terakhir dan masa kerja.

Untuk masa kerja awal terdapat masa percobaan 1 hingga 2 tahun hingga di angkat menjadi PNS dan CPNS akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji PNS yang akan diterima.

Simak gaji pokok PNS dan tunjangannya. Berikut adalah Gaji pokok yang PNS terima dari golongan Ia hingga Golongan IVe

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 Baca Juga: JUMAWA Artinya Apa? Ternyata Begini Arti dan Makna Bahasa Gaul Jumawa yang Mendadak Viral di Media Sosial

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Tes Tulis JARVIS Kemenperin 2022, Cara Cek Hasil Ujian Tulis di jarvis kemenperin go id

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Baca Juga: Contoh Soal UAS PJOK Kelas 11 Semester 2 dan Jawabannya, LatIhan Soal PJOK Kelas 11 Tahun 2022

Gaji diatas merupakan gaji pokok belum termasuk dengan tunjangan lain-lainnya. Terkadang bahkan Tunjangan bisa lebih besar dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja yang terdapat pada Direktorat Jendral Perpajakan menjadi tukin tertinggi yang telah diatur dalam perpres nomor 37 tahun 2015. Untuk jabatan level 1 mendapatkan tukin sebesar Rp 117.375.000 dan untuk peringkat jabatan terendah pada level 27 dan dengan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.

Terdapat juga tunjangan lainnya, yaitu meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum,

Masih terdapat juga tunjangan perjalanan dinas bagi PNS yang melakukan dinas luar. Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS yang dapat Portal Kudus berikan berdasarkan beberapa sumber. ***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah