Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil, Simak Gaji dan Tunjangan PNS

- 31 Mei 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

Portal Kudus – Ketika CPNS menjadi pekerjaan yang didambakan banyak orang, justru terdapat ratusan orang yang mengundurkan diri setelah seleksi.

Dari data BKN, terdapat 112.514 orang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri. Kemenhub menjadi penyumbang terbanyak CPNS yang mengundurkan diri.

CPNS yang mengundurkan diri terancam mendapat sanksi denda dari puluhan juta hingga ratusan juta. CPNS ini juga akan terancam blacklist untuk seleksi CPNS tahap periode selanjutnya.

Terdapat berbagai alasan para CPNS ini mengundurkan diri, salah satunya ialah karena melihat gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspetasi.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD Masuk Kedinasan, Berikut Latihan Soalnya

Gaji PNS terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja. Besaran Gaji PNS juga di hitung berdasarkan pendidikan terakhir dan masa kerja.

Untuk masa kerja awal terdapat masa percobaan 1 hingga 2 tahun hingga di angkat menjadi PNS dan CPNS akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji PNS yang akan diterima.

Simak gaji pokok PNS dan tunjangannya. Berikut adalah Gaji pokok yang PNS terima dari golongan Ia hingga Golongan IVe

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x