Simak! Ketentuan Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA atau SMK

- 24 Mei 2022, 09:06 WIB
Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK
Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK /Pinterest/101KFE.ID

Portal Kudus - Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

Simak terus Portal Kudus untuk mendapatkan informasi terbaru PPDB Jatim 2022.

Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh adalah sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3%/

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.

Baca Juga: Menyerap Tenaga Kerja, Permintaan Kartu Kuning di Pemkab Rembang Meningkat

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: PPDB Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x