Portal Kudus - Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.
Simak terus Portal Kudus untuk mendapatkan informasi terbaru PPDB Jatim 2022.
Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh adalah sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3%/
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
Baca Juga: Menyerap Tenaga Kerja, Permintaan Kartu Kuning di Pemkab Rembang Meningkat
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona