Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA atau SMK

- 24 Mei 2022, 08:48 WIB
Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK
Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK /Pinterest/Freepik

Portal Kudus - Ketahuilah ketentuan jalur zonasi sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK memiliki 6 tahapan atau jalur pendaftaran. Salah satunya adalah jalur zonasi.

Apa itu jalur zonasi?

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam zona atau berbatasan dengan SMA/SMK berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK

Berikut merupakan ketentuan jalur zonasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x