Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Sesuai Protokol Kesehatan

- 21 April 2022, 18:10 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Sesuai Protokol Kesehatan
Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Sesuai Protokol Kesehatan /Antara/ Galih pradipta

Portal Kudus - Hari Raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi akan tiba, pulang kampung untuk berkumpul bersama keluarga sudah menjadi tradisi sebelum lebaran.

Mudik lebaran selalu dilakukan oleh sebagian besar penduduk di Indonesia, tak sedikit orang yang ingin berkumpul bersama keluarga.

Berikut ini Portal Kudus akan membagikan informasi tentang syarat mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi dan umum sesuai Protokol Kesehatan.

Simak terus artikel berikut ini agar tahu lebih jelas tentang syarat mudik lebaran dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi, Wajib Tes PCR? Simak Ulasannya

Berikut syarat mudik lebaran 2022 sesuai Protokol Kesehatan :

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang bekas masker yang dipakai ke tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda atau yang lainya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah