Portal Kudus - Mudik lebaran memang sudah menjadi suatu tradisi setiap menjelang hari raya Idul Fitri, hal ini sudah terjadi secara turun temurun.
Hari raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi akan segera tiba, tak sedikit orang yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Berikut ini Portal Kudus akan membagikan informasi tentang syarat mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi yang tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022.
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kartini 21 April 2022, Penuh Inspirasi dan Motivasi
Syarat mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi akan menjadi informasi penting sebelum pulang ke kampung halaman.
Meskipun membawa kendaraan pribadi, pemudik juga harus mematuhi aturan khusus atau protokol kest di masa Lebaran 2022 demi mencegah penularan COVID-19.
Berikut adalah Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi Dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022, tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan pribadi:
Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Karya W.R Supratman, Lagu Penghormatan untuk RA Kartini