Secara kaidah nahwu, bacaan tersebut salah, karena tarkib lafaz Ramadhan dan “haadzihis sanah” tidak jelas.
Baca Juga: Hari April Mop: Arti, Asal Usul, Sejarah, dan Sejumlah Lelucon di Zaman Modern
Di dalam Kitab I’anatu at-Tholibin, juz 2/253, dijelaskan sebagai berikut :
يُقْرَأُ رَمَضَانِ بِالْجَرِّ بِالْكَسْرَةِ لِكَوْنِهِ مُضَافًا إِلَى مَا بَعْدَهُ وَهُوَ إِسْمُ اْلإِشَارَة
“Romadhon dibaca jer dengan kasroh karena statusnya menjadi mudlof kepada kalimat setelahnya yaitu isim isyaroh.”
Namun, meski bacaan niat puasa Ramadhannya salah, hukum puasanya tetap sah.
Walaupun terjadi kesalahan harokat, selama yang dikehendaki adalah niat puasa Ramadhan tahun ini maka puasa yang dijalankan tetap sah.
Karena, hakikatnya niat itu ada di dalam kehendak hati.***