Portal Kudus – Apakah suntik dan infus batalkan puasa sering menjadi pertanyaan orang saat menjalani ibadah puasa, utamanya saat Ramadhan.
Melakukan suntik saat puasa biasanya untuk berobat, imunisasi maupun vaksin. Sementara infus diberikan untuk memberi nutrisi pasien.
Apakah puasa batal saat sedang suntik atau infus, karena jarum dimasukkan ke dalam kulit?
Dilansir Portal Kudus dari laman NU Online, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan atau dalam istilah fiqih disebut al-jawf melalui organ tubuh yang terbuka.
Rongga tubuh terbuka antara lain: mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Dengan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut karena proses masuk jarum suntik tidak melalui kelima rongga tubuh, melainkan melalui kulit.
Selain itu, suntik juga tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga.