h. Tanggal Efektif;
i. nama jelas Penarik; dan
j. tanda tangan Penarik.
(2) Tanggal Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
(3) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Bank Tertarik.
(4) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dilakukan oleh Penarik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan syarat formal diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.***