Syarat Formal Bilyet Giro Diatur Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor Ini, Simak Apa Saja Syarat Formalnya

- 22 Maret 2022, 11:46 WIB
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. /Dokumen: peraturan.go.id/

Portal Kudus - Simak penjelasan tentang syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang apa saja syarat formal Bilyet Giro, simak artikel ini selengkapnya.

Di bawah ini akan dijelaskan syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan apa saja syarat formal Bilyet Giro.

Baca Juga: 11 Pedoman Penyidik Polri dalam Penanganan Perkara dan Penerapan UU ITE

Baca Juga: UPAYA Bela Negara Warga Indonesia Tercantum dalam UUD Pasal Berikut, Simak Undang Undang yang Mengaturnya

Apa itu Bilyet Giro?

Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Aturan tentang Bilyet Giro diatur dalam peraturan Bank Indonesia NOMOR 18/41/PBI/2016 TENTANG BILYET GIRO.

Adapun di dalam peraturan tersebut, ada penjelasan tentang syarat formal Bilyet Giro, yakni dalam Bab II Pasal 3 tentang Syarat Formal Bilyet Giro. 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x