Syarat Formal Bilyet Giro Diatur Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor Ini, Simak Apa Saja Syarat Formalnya

- 22 Maret 2022, 11:46 WIB
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. /Dokumen: peraturan.go.id/

Portal Kudus - Simak penjelasan tentang syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang apa saja syarat formal Bilyet Giro, simak artikel ini selengkapnya.

Di bawah ini akan dijelaskan syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan apa saja syarat formal Bilyet Giro.

Baca Juga: 11 Pedoman Penyidik Polri dalam Penanganan Perkara dan Penerapan UU ITE

Baca Juga: UPAYA Bela Negara Warga Indonesia Tercantum dalam UUD Pasal Berikut, Simak Undang Undang yang Mengaturnya

Apa itu Bilyet Giro?

Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Aturan tentang Bilyet Giro diatur dalam peraturan Bank Indonesia NOMOR 18/41/PBI/2016 TENTANG BILYET GIRO.

Adapun di dalam peraturan tersebut, ada penjelasan tentang syarat formal Bilyet Giro, yakni dalam Bab II Pasal 3 tentang Syarat Formal Bilyet Giro. 

Baca Juga: Tarwihatun Artinya Begini, Simak Apa Arti 'Tarwihatun' Bentuk Mufrad dari Tarawih, Begini Maksudnya

Apa saja syarat formal Bilyet Giro? Berikut ini adalah syarat formal Bilyet Giro sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia NOMOR 18/41/PBI/2016 Bab II Pasal 3:

BAB II
SYARAT FORMAL BILYET GIRO
Pasal 3

1). Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;

b. nama Bank Tertarik;

c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;

Baca Juga: LINK Primary Care BPJS Vaksin, Cara Login PCare Vaksin di pcare.bpjs-kesehatan go id vaksin Login

d. nama dan nomor rekening Penerima;

e. nama Bank Penerima;

f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;

g. Tanggal Penarikan;

h. Tanggal Efektif;

i. nama jelas Penarik; dan

j. tanda tangan Penarik.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Kurikulum Merdeka dan Tutorial Cara Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 Lengkap

(2) Tanggal Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

(3) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Bank Tertarik.

(4) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dilakukan oleh Penarik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan syarat formal diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah