Syarat Formal Bilyet Giro Diatur Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor Ini, Simak Apa Saja Syarat Formalnya

- 22 Maret 2022, 11:46 WIB
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Syarat formal Bilyet Giro yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. /Dokumen: peraturan.go.id/

Baca Juga: Tarwihatun Artinya Begini, Simak Apa Arti 'Tarwihatun' Bentuk Mufrad dari Tarawih, Begini Maksudnya

Apa saja syarat formal Bilyet Giro? Berikut ini adalah syarat formal Bilyet Giro sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia NOMOR 18/41/PBI/2016 Bab II Pasal 3:

BAB II
SYARAT FORMAL BILYET GIRO
Pasal 3

1). Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;

b. nama Bank Tertarik;

c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;

Baca Juga: LINK Primary Care BPJS Vaksin, Cara Login PCare Vaksin di pcare.bpjs-kesehatan go id vaksin Login

d. nama dan nomor rekening Penerima;

e. nama Bank Penerima;

f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;

g. Tanggal Penarikan;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah