Persyaratan umum untuk mengikuti seleksi Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
Baca Juga: Ketentuan Syarat Terbaru 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
8. Tidak sedang mengikuti kegiata diklat CPNS, PPG, ata kegiatan lain ang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.