Ketentuan Syarat Terbaru 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi

- 10 Maret 2022, 07:05 WIB
Syarat perjalanan orang dalam negeri moda transportasi udara, darat, ldan laut.
Syarat perjalanan orang dalam negeri moda transportasi udara, darat, ldan laut. /Instagram.com/@kemenhub151

Portal Kudus - Berikut artikel tentang ketentuan syarat terbaru 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi.

Pemerintah Indonesia menerapkan banyak kebijakan dalam masa pandemi. Sejak bulan Maret 2020 Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejak saat itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Pembuatan Paspor Menyertakan Foto, Ini Tips Foto Paspor Bagi yang Menggunakan Hijab

Persyaratan perjalanan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, penyebrangan dan kereta api.

Di tahun 2022 ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi PPDN yg sudah vaksin dosis kedua dan booster tidak lagi wajib tes PCR atau antigen, hal ini sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No 11 /2022.

Selain itu ada beberapa syarat terbaru yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x