4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.
Adapun bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui Sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Demikianlah informasi terkait mekanisme pendtaan serta informasi tentang KJP Plus tahap 1 2022.***