4.) 14 - 31 Maret 2022 Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Jadwal Seleksi SPAN PTKIN 2022 Catat Tanggalnya, Berikut Link Daftar, Syarat dan Jadwal SPAN 2022
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun sesuai info terbaru, KJP Plus tahap 1 2022 telah dibuka untuk pendataan siswa penerima bantuan KJP Plus.
Sesuai informasi dari UPT P4OP, berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2022:
SD/MI/SLB = Rp. 250.000 Perbulan