Portal Kudus – KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sebenarnya KJP dan KJP Plus hampir sama, Kesamaannya yaitu untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI kini telah meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.
KJP Plus disarankan untuk:
Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Keuntungan dari KJP Plus
1. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)
2. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.
3. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya