Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi tentang bantuan dana KJP Plus tahp 1 2022, berikut informasinya.
Seperti yang diketahui, KJP Plus merupakan program pemprov DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa yang kurang mampu baik itu dari sekolah Negeri ataupun Swasta.
Adapun pada bulan Februari ini, pihak Pemprov DKI Jakarta telah memulai pendataan untuk penerima dana KJP Plus tahap 1 2022.
Simak artikel berikut ini dan ketahui informasi tentang syarat penerima KJP Plus tahap 1 2022 dan besaran dana serta cara cek KJP Plus tahap 1 2022.
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.