Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentang jadwal atau mekanisme KJP Plus tahap 1 2022.
Selain itu, simak juga informasi tentang syarat penerima KJP Plus tahap 1 2022 dan besaran dana serta cara cek KJP Plus tahap 1 2022.
KJP Plus merupakan program pemprov DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa yang kurang mampu baik itu dari sekolah Negeri ataupun Swasta.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin “Tanpa Ribet” Melalui Situs Pedulilindungi id Dengan NIK
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun sesuai info terbaru, KJP Plus tahap 1 2022 telah dibuka untuk pendataan siswa penerima bantuan KJP Plus.