Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentag fasilitas dan besaran gaji yang diterima oleh PPPK.
Setelah dikabarkan bahwa tahun 2022, seleksi CPNS di tiadakan, kabar terbaru, seleksi PPPK akan tetap di buka.
Adapun bagi kalian yang penasaran dengan gaji serta fasilitas yang didapat oleh PPPK, simak informasinya di bawah ini.
Berikut untuk fasilitas yang didapat ketika menjadi PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Cuti
Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru ialah sebagai berikut.
Ketentuan gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikianlah informasi ketentuan mengikuti seleksi PPPK serta besaran gaji yang di terima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru.***