Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya

- 1 Februari 2022, 11:47 WIB
Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya
Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya /Instagram @cpns.update/

Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentag fasilitas dan besaran gaji yang diterima oleh PPPK.

Setelah dikabarkan bahwa tahun 2022, seleksi CPNS di tiadakan, kabar terbaru, seleksi PPPK akan tetap di buka.

Adapun bagi kalian yang penasaran dengan gaji serta fasilitas yang didapat oleh PPPK, simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Hari Ini! Cek Hasil Sanggahan PPPK Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Cara Melihat Pengumuman Pasca Sanggah P3K Guru

Berikut untuk fasilitas yang didapat ketika menjadi PPPK:

- Gaji dan tunjangan

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

- Cuti

Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru  ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Link Poster Gambar Ucapan Selamat Imlek Ke 2573 Gong Xi Fa Cai, Ini Kumpulan Link Twibbon Shio Macan Air 2022

Ketentuan gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: UMR Kudus 2022 Terbaru PDF, Cek Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Disini

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Kudus Versi LTMPT, Berikut Daftar SMA Negeri Maupun Swasta Terbaik di Kudus

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah informasi ketentuan mengikuti seleksi PPPK serta besaran gaji yang di terima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru.***

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x