- WNI (Warga Negara Indonesia);
- Berusia 18 tahun keatas;
- Tidak sedang menempuh sekolah atau kuliah.
Baca Juga: COVID-19: Arsenal vs Liverpool Semifinal Leg Pertama Carabao Cup Resmi Ditunda
Sementara itu, beberapa kriteria yang dipastikan tidak lolos seleksi program Kartu Prakerja yaitu:
- Pejabat Negara;
- Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Aparatur Sipil Negara;
- Anggota dari Kepolisian;
- Anggota TNI;
- Kepala desa dan perangkatnya;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Lalu apa saja tiga kriteria prioritas lolos Kartu Prakerja?
Baca Juga: Hitungan Weton Jawa untuk Pernikahan yang Tidak Boleh Menikah Menurut Primbon Jawa, Begini Solusinya
Kriteria pertama, diprioritaskan bagi orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari lowongan kerja.
Kriteria kedua, akan diprioritaskan bagi buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK dan membutuhkan keterampilan.
Kriteria ketiga, yaitu diprioritaskan bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ***