Daftar Sekarang! Ada Tiga Kriteria Diprioritaskan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

- 5 Januari 2022, 22:12 WIB
Kartu Prakerja Kembali Dibuka Januari 2022, Berikut Cara Daftar dan Syarat Agar Dapat Intensif Rp3,55 Juta
Kartu Prakerja Kembali Dibuka Januari 2022, Berikut Cara Daftar dan Syarat Agar Dapat Intensif Rp3,55 Juta /Prakerja.go.id

Portal Kudus – Berikut, tiga kriteria diprioritaskan untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 23.

Apa saja tiga kriteria diprioritaskan untuk lolos Prakerja gelombang 23.

Seperti yang kita tahu, pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2022.

Program yang berjalan mulai tahun 2020 telah banyak membantu masyarakat dalam memulihkan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Tidak sedikit peserta yang tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kenapa F4 Thailand Episode 3 Tidak Tayang? Ini Alasan dan Jadwal Tayang Terbaru F4 Thailand Episode 3 di VIU

Ada tiga kriteria yang diprioritaskan pemerintah untuk program Kartu Prakerja.

Sebelum masuk kedalam tiga prioritas lolos prakerja, perlu diketahui apa saja syarat yang diperlukan pendaftaran Kartu Prakerja.

Syarat umum pendaftar Kartu Prakerja yaitu :

  1. WNI (Warga Negara Indonesia);
  2. Berusia 18 tahun keatas;
  3. Tidak sedang menempuh sekolah atau kuliah.

Baca Juga: COVID-19: Arsenal vs Liverpool Semifinal Leg Pertama Carabao Cup Resmi Ditunda

Sementara itu, beberapa kriteria yang dipastikan tidak lolos seleksi  program Kartu Prakerja  yaitu:

  1. Pejabat Negara;
  2. Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD);
  3. Aparatur Sipil Negara;
  4. Anggota dari Kepolisian;
  5. Anggota TNI;
  6. Kepala desa dan perangkatnya;
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Lalu apa saja tiga kriteria prioritas lolos Kartu Prakerja?

Baca Juga: Hitungan Weton Jawa untuk Pernikahan yang Tidak Boleh Menikah Menurut Primbon Jawa, Begini Solusinya

Kriteria pertama, diprioritaskan bagi orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari lowongan kerja.

Kriteria kedua, akan diprioritaskan bagi buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK dan membutuhkan keterampilan.

Kriteria ketiga, yaitu diprioritaskan bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ***

 

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah