HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya

- 5 Januari 2022, 20:18 WIB
HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya
HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya /Pixabay

Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Penghargaan RSUD dr Loekmono Hadi Atas Pelayanan Kesehatannya

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***(Fariqoh/KABAR WONOSOBO)

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kabar Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah