Apakah PPPK Itu Adalah Pegawai Negeri Sipil? Begini Penjelasannya

- 16 Desember 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram @undercover.id/

Portal Kudus –  Tanggal 16 Desember 2021 kemarin, baru saja diumumkan hasil seleksi. PPPK Guru Tahap 2.

Mungkin sebagian ada yang bertanya-tanya, apakah PPPK itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Hasil seleksi tersebut selengkapnya dapat dilihat dihttps://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Link Daftar Online RS Sumberglagah Mojokerto, Lengkap dengan Cara Mendapat Nomor Antrian Rumah Sakit Online

Baca Juga: Ini Link Twibbon Muktamar NU Ke 34 yang Berlatar, MAULANA HABIB DR.(HC) LUTHFI BIN ALI BIN HASYIM BIN YAAHYA

  • Pengertian PPPK dan PNS dilansir dari berbagai sumber adalah:

Untuk mengetahui apa itu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), kita harus melihat kepada UU. No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).

Sebelum Melihat pengertian PPPK dan PNS, sebaiknya kita lihat dulu pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud oleh UU.No.5 Tahun 2014.

Baca Juga: Download dan Nonton Film Spider-Man No Way Home Full Movie Sub Indo Bukan di Layarkaca21, Lk21, Rebahin

Pengertian ASN terdapat dalam pasal 1 point 2, yang berbunyi : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah