Apakah PPPK Itu Adalah Pegawai Negeri Sipil? Begini Penjelasannya

- 16 Desember 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram @undercover.id/

Dari bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan, bahwa ASN itu meliputi 2 (dua) elemen, yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

Sekarang marilah kita lihat pengertian kedua istilah di atas.

Pasal 1 point 3 UU.No.5 Tahun 2014 menjelasan tentang pengertian PNS, sebagai berikut  : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Termasuk sebagai PNS disini adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Adapun pengertian PPPK dirumuskan di point berikutnya, yaitu dalam pasal 1 poin 4 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan’

 

Perbedaan PPPK dan PNS

Setelah melihat pengertian beberapa istilah di atas, dapatlah dilihat beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, yaitu :

  1. PNS itu berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah untuk jangka waktu tertentu (sesuai kontrak/perjanjian kerja)
  2. Karena berstatus sebagai pegawai tetap, maka PNS mempunyai jenjang karier yang jelas, bisa naik pangkat/kedudukan sesuai peraturan yang berlaku. PPPK karena berbatas waktu maka boleh dikatakan jenjang kariernya sesuai kontrak yang ditanda-tanganinya. Bahkan menurut pasal 99 UU.No.5 Tahun 2014 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
  3. Hak cuti, pensiun, jaminan hari tua ataupun tunjangan-tunjangan dan fasilitas lainnya jelas tidak sama.

PNS akan pensiun setelah usia 58 atau 60 tahun sedangkan PPPK secara otomatis akan berhenti bekerja setelah selesai masa kontraknya. Kemungkinan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

  1. Gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sedangkan gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah