Dari pengertian pokok dan perbedaan-perbedaan di atas, dapatlah diartikan, bahwa
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN itu terdiri atas PPPK dan PNS, Dengan kata lain, ASN tidak hanya PNS, tetapi PNS pastilah ASN.
***
Dari pengertian pokok dan perbedaan-perbedaan di atas, dapatlah diartikan, bahwa
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN itu terdiri atas PPPK dan PNS, Dengan kata lain, ASN tidak hanya PNS, tetapi PNS pastilah ASN.
***
Editor: Sugiharto
Sumber: Dari Berbagai Sumber