1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.
4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.
Selain itu, pihak siswa atau wali murid juga dapat menanyakan ke pihak sekolah masing-masing, apakah data siswa bersangkutan terkait sejauh mana tahap yang telah di proses.
Adapun untuk penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bulan November akan disalurkan pada akhir bulan.
Sesuai keterangan resmi dari akun UPT P4OP yang menyatakan bahwa dana KJP Plus dicairkan mulai tanggal 29 November 2021.
Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus beserta daftar kategori siswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2.***
Editor: Candra Kartiko Sari
Sumber: UPT P4OP