Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen Dinilai Sarat akan Kepentingan Pengusaha

- 24 November 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Sumber: Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

“Lantas formulasi PP 36 2021 dalam Omnibus Law tidak disuruh ini permintaan pengusaha hitam,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat ekonomi sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi, bahwa kebijakan ini ada kepentingan pengusaha di balik naiknya upah buruh di tahun 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Karena selama ini pemerintah hanya lebih mementingkan kepentingan pengusaha, salah satunya dapat dilihat dengan memberikan sejumlah stimulus kepada mereka. Sayangnya, tidak berpihak pada para buruh.

"Mereka ingin menekan dari sisi tenaga kerja (buruh) sehingga margin keuntungan pengusaha sangat besar, jadi keberpihakan kepada pemerintah sangat dirasakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Bhima Yudhistira juga mengamati susunan kabinet pemerintah Jokowi untuk bidang perekonomian yang didominasi oleh beberapa pengusaha.

Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan dalam penetapan upah buruh di tahun 2022 ini sangat besar.

"Terlebih, susunan menteri-menteri berasal dari pengusaha, hal itu jelas konflik kepentingan sangat besar," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x