Guna Pertumbuhan Sektor Industri, Pemkab Pati Geelar Publich Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri

- 24 November 2021, 07:35 WIB
Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041
Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041 /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka pada 22 November 2021.

Public Hearing ini dihadiri oleh Bupati Pati, narasumber dari Kementrian Hukum & HAM Kanwil Jateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati beserta jajarannya, Narasumber Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pati, Camat Se-Kabupaten Pati, Tim Pembahasan Penyusunan Raperda RPIK, Para Pelaku Industri Kecil Menegah Kabupaten Pati, ketua Lembaga dan Ormas.

Baca Juga: Cek UMK atau UMR Kabupaten Pati Tahun 2022, Simak Informasi Upah Minimum Kabupaten Pati Terbaru di Sini

Dalam arahannya Bupati menyampaikan setelah penetapan Perda, diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan sektor industri. 

Bupati menyebut bahwa adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, diharapkan bisa meningkatkan penguasaan pasar, serta mengurangi ketergantungan produk impor. "Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi," kata Haryanto.

Baca Juga: Simak Daftar UMK atau UMR untuk Wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara untuk Tahun 2022

Perda ini dimaksudkan sebagai payung hukum terhadap aktivitas industri, khususnya industri kecil menengah (IKM), yang berlangsung di Pati. "Karena selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan melegitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik", ujar Bupati.

Bupati menegaskan, regulasi ini nantinya menjadi payung hukum bagi pengembangan industri. Seiring berjalannya waktu, ia meyakini kompetitor (di dunia industri) makin bermunculan yang tidak boleh asal membuat industri.

Tapi juga memperhatikan banyak aspek, termasuk kesesuaian tata ruang. Tidak zamannya lagi berusaha tanpa regulasi.

Baca Juga: Inovasi Terbaru, Pasar Brumbung Rembang Gunakan Bumbung untuk Transaksi Jual Beli

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x