Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen Dinilai Sarat akan Kepentingan Pengusaha

- 24 November 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Sumber: Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

Portal Kudus – Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan di media.

pikiran

Tak terkecuali, Said Iqbal selaku Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menanggapi, bahwa kenaikan upah buruh di tahun 2022 seolah sarat dengan kepentingan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Lanjut Iqbal menjelaskan, alasan ia menanggapi hal tersebut karena APINDO selalu menyampaikan di beberapa kesempatan, upah buruh di Indonesia terlalu tinggi. Kemudian, ia mempertanyakan upah buruh di Indonesia yang tidak boleh tinggi.

Baca Juga: Cek Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Simak Provinsi dengan UMP Terendah hingga Tertinggi Tahun 2022

Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 28 Provinsi

“APINDO selalu mengatakan upah Indonesia terlalu tinggi,” katanya dilansir dari Pikiranrakyat.com, Senin, 22 November 2021.

Lebih jauh, Iqbal juga menyinggung tentang penetapan 1,09 persen untuk upah buruh di tahun 2022 ini juga tidak bisa diatur.

Ia juga meminta agar pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas dalam urusan perburuhan agar tidak bertindak kasar kepada para buruh.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Naik Berapa Persen? Simak Gaji UMP atau UMR DKI Jakarta Terbaru di Sini

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x