Dimana angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.
UMP Sumatra Utara tahun depan ditetapkan senilai Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari UMP 2021.
Kini, penetapan UMP wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:
1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749
2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971
3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000
4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915