Portal Kudus – Berikut jumlah Nominal Upah Minimum Provinsi 2022 di Sulawesi Barat, yang telah diumukan secara resmi pada tanggal 20 November 2021 kemarin.
Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan UM Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 1,09%, dan UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Didalam artikel terdapat informasi mengenai jumlah nominal dan kenaikan UMP di 28 Provinsi. Yang telah bersil kami rangku, dari berbagai sumber.
Baca Juga: UMP Sulawesi Tengah 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 28 Provinsi
Berikut jumlah nominal dan kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi:
1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749
2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971
3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000
4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915