Portal Kudus – Berikut jumlah Nominal Upah Minimum Provinsi 2022 di Jawa Tengah, yang telah diumukan secara resmi pada tanggal 20 November 2021 kemarin.
Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan UM Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 1,09%, dan UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Didalam artikel terdapat informasi mengenai jumlah nominal dan kenaikan UMP di 28 Provinsi. Yang telah berhasil kami rangkum dari berbagai sumber.
Berikut jumlah nominal dan kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi:
- DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749
- Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971
- Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000
- DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915
- Jawa Barat: Rp1.841.487, naik sekitar Rp31.335
- Jawa Tengah: Rp1.812.935, naik sekitar 0,78%
- Jawa Timur: Rp1.891.567, naik sekitar Rp22.790
- Sumatra Barat: Rp2.512.539, naik sekitar Rp28.498
- Sumatra Utara: Rp2.522.609, naik sekitar Rp23.186
- Sumatra Selatan: Rp3.144.448 (tidak ada kenaikan)
- Jambi: Rp2.649.034 naik sekitar Rp18.872
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723 (tidak ada kenaikan)
- Sulawesi Tenggara: Rp2.710.598, naik sekitar Rp15.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.922.516
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863 (tidak ada kenaikan)
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876 (tidak ada kenaikan)
- Gorontalo: Rp2.800.580, naik sekitar Rp12.000
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328, naik sekitar Rp34.629
- Kalimantan Tengah: Rp2.922.516, naik sekitar Rp19.372
- Kalimantan Selatan: Rp2.906.473, naik sekitar Rp29.000
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497, naik sekitar Rp33.118
- Kalimantan Utara: Rp3.310.723, naik sekitar Rp15.934
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
- Bengkulu: Rp2.238.094
- Riau: Rp2.938.564, naik sekitar Rp50.000
- Kepulauan Riau: Rp3.144.448, naik sekitar Rp44.712
- Bangka Belitung: Rp3.264.884, naik sekitar Rp34.859
- Papua: Rp3.561.932, naik sekitar Rp45.232
- Papua Barat: Rp3.200.000, naik sekitar Rp65.000
Baca Juga: Cek UMP Jatim 2022 Terbaru, Simak Upah Minimum atau UMR Provinsi Jawa Timur Naik Rp22 Ribu
Nah, itulah informasi mengenai UMP Jawa Tengah dan UMP di 28 Provinsi lainya. ***