Simak Kepanjangan UMR dan UMK Lengkap dengan Daftar UMP atau UMR 2022, 29 Provinsi yang Telah Diumumkan

- 23 November 2021, 20:25 WIB
Simak Kepanjangan UMR dan UMK Lengkap dengan Daftar UMP atau UMR 29 Provinsi yang Telah Diumumkan
Simak Kepanjangan UMR dan UMK Lengkap dengan Daftar UMP atau UMR 29 Provinsi yang Telah Diumumkan /Pexels.com/Ahsanjaya/

Portal Kudus - Simak kepanjangan UMR dan UMK lengkap dengan daftar UMP atau UMR 29 Provinsi yang telah diumumkan.

Istilah UMR (Upah Minimum Regional) yakni angka patokan untuk menentukan gaji minimum di sebuah wilayah.

Saat ini, UMR sebetulnya sudah berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca Juga: Simak Gaji UMR Jawa Timur 2022, Cek Upah Minimum Provinsi atau UMP Daerah Provinsi Jatim Berikut

Namun di dalam kamus masyarakat kita istilah UMR lebih bahkan masih sangat sering digunakan sebagai sebutan upah minimum di suatu wilayah.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di berbagai provinsi di Indonesia mengalami kenaikan sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, penetapan UMR tahun 2022 juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker (Cipta kerja).

Baca Juga: Cek Gaji UMR DKI Jakarta 2022, Simak Upah Minimum Provinsi atau UMP Daerah Provinsi Jakarta Berikut

Masa pemberlakuan UMP tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022. Kenaikan upah rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 1,09%.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x