Portal Kudus - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 resmi ditetapkan naik 0,78 persen oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Berapakah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora 2022? Simak selengkapnya sampai akhir.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Grobogan 2021 adalah Rp 1,890,000 sedangkan UMK Kabupaten Blora 2021 adalah Rp 1,894,000.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari jatengprov.go.id, dengan ditetapkannya surat keputusan dari pihak Pemprov Jawa Tengah tertanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Baca Juga: Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah