Portal Kudus – Berikut jumlah Nominal Upah Minimum Provinsi 2022 di DKI Jakarta, yang telah diumukan secara resmi pada tanggal 20 November 2021 kemarin.
Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan UM Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 1,09%, dan UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Didalam artikel terdapat informasi mengenai jumlah nominal dan kenaikan UMP di 28 Provinsi. Yang telah bersil kami rangku, dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2021 Dalam Bahasa Arab Lengkap Dengan Artinya
Berikut jumlah nominal dan kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi:
- DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749
- Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971
- Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000
- DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915
- Jawa Barat: Rp1.841.487, naik sekitar Rp31.335
- Jawa Tengah: Rp1.812.935, naik sekitar 0,78%
- Jawa Timur: Rp1.891.567, naik sekitar Rp22.790
- Sumatra Barat: Rp2.512.539, naik sekitar Rp28.498
- Sumatra Utara: Rp2.522.609, naik sekitar Rp23.186
- Sumatra Selatan: Rp3.144.448 (tidak ada kenaikan)
- Jambi: Rp2.649.034 naik sekitar Rp18.872
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723 (tidak ada kenaikan)
- Sulawesi Tenggara: Rp2.710.598, naik sekitar Rp15.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.922.516
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863 (tidak ada kenaikan)
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876 (tidak ada kenaikan)
- Gorontalo: Rp2.800.580, naik sekitar Rp12.000
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328, naik sekitar Rp34.629
- Kalimantan Tengah: Rp2.922.516, naik sekitar Rp19.372
- Kalimantan Selatan: Rp2.906.473, naik sekitar Rp29.000
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497, naik sekitar Rp33.118
- Kalimantan Utara: Rp3.310.723, naik sekitar Rp15.934
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
- Bengkulu: Rp2.238.094
- Riau: Rp2.938.564, naik sekitar Rp50.000
- Kepulauan Riau: Rp3.144.448, naik sekitar Rp44.712
- Bangka Belitung: Rp3.264.884, naik sekitar Rp34.859
- Papua: Rp3.561.932, naik sekitar Rp45.232
- Papua Barat: Rp3.200.000, naik sekitar Rp65.000
Baca Juga: Cek UMP Jatim 2022 Terbaru, Simak Upah Minimum atau UMR Provinsi Jawa Timur Naik Rp22 Ribu
Baca Juga: Semarakkan HUT KORPRI, Pemkab Pati Gelar Pertandingan Tenis Meja
Nah, itulah informasi mengenai UMP DKI Jakarta dan UMP di 28 Provinsi lainya. ***