Portal Kudus - Sejumlah provinsi diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
Tetapi, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!
Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Dirangkum Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Berita Hoaks, Tersebarnya Pesan Melalui Whatsapp Perihal UMP Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.