Berikut syarat penerima KJP Plus September 2021:
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur
3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus bulan September 2021, dihimbau untuk memfollow akun @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***