Portal kudus -Sebagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat, DINNAKERID Demak kini melayani pembuatan Surat kuning atau AK 1 secara online melalui "SIMONAK".
Upaya ini dilakukan sebagai reaksi tanggap akibat pandemi yang berkepanjangan.
Melalui halaman Resminya DINNAKERIND Demak memberitahukan mulai Juni 2021 masyarakat dapat mendaftarkan dirnya secara online untuk membuat surat Keterangan AK 1.
Baca Juga: Si Asmara, Sistem Surat Menyurat Masuk Keluar Dari Dinkes Temanggung
Dengan ini diharapkan masyarakat lebih terbantu dan dapat menyingkat waktu dalam menyiapkan berkas sebagai sarat kelengkapan mendaftar kerja.
Berikut adalah langkah-langah Cara mendaftar Ak 1 melalui www.simonakdemakkab.go.id
1. Siapkan berkas-berkas :
- FOTO PRIBADI BACKGROUND POLOS (Warna selain hitam)
- KTP ASLI