Cara Membuat Surat Kuning Atau AK 1 Secara Online di Kabupaten Demak

- 10 September 2021, 19:05 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Portal kudus -Sebagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat, DINNAKERID Demak kini melayani pembuatan Surat kuning atau AK 1 secara online melalui "SIMONAK".

Upaya ini dilakukan sebagai reaksi tanggap akibat pandemi yang berkepanjangan.

Melalui halaman Resminya DINNAKERIND Demak memberitahukan mulai Juni 2021 masyarakat dapat mendaftarkan dirnya secara online untuk membuat surat Keterangan AK 1.

Baca Juga: Si Asmara, Sistem Surat Menyurat Masuk Keluar Dari Dinkes Temanggung

Dengan ini diharapkan masyarakat lebih terbantu dan dapat menyingkat waktu dalam menyiapkan berkas sebagai sarat kelengkapan mendaftar kerja.

Berikut adalah langkah-langah Cara mendaftar Ak 1 melalui www.simonakdemakkab.go.id

1. Siapkan berkas-berkas :

- FOTO PRIBADI BACKGROUND POLOS (Warna selain hitam)

- KTP ASLI

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x