Cara Membuat Surat Kuning Atau AK 1 Secara Online di Kabupaten Demak

- 10 September 2021, 19:05 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

– Penulisan alamat lengkap ditulis dari nama jalan, RT RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten

– No.HP diisi Nomor WhatsApp dengan fomat +628xxxxxx tanpa spasi (angka 0 paling depan diganti +62)

Baca Juga: Link Download Lagu LALISA dari Lisa Blackpink Dilengkapi Lirik Lagu Lalisa Lengkap!

– Pas foto, foto KTP dan foto Ijazah tekan “CHOOSE FILE” dan pilih dari foto yang sudah disiapkan sebelumnya di HP Anda.

6. Jika sudah selesai mengisi semua formulir, silahkan klik kotak DAFTAR

7. Jika pengisian formulir tidak lengkap, akan muncul tanda yang menunjukan dimana kotak formulir yang belum diisi

8. Silahkan menunggu verifikasi selanjutnya dari Petugas DINNAKERIND Kabupaten Demak melalui pesan WA.

Sebagai tambahan, Jika data anda sudah diverifikasi anda akan mendapatkan file Ak 1 dan dapat di cetak secara mandiri.

Demikian cara membuat surat Ak 1 secara onlne menggunakan SIMONAK".***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah