Masjid dan Mushala Dapat Bantuan Operasional Hingga Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 8 September 2021, 08:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorar Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah yang terdampak Covid-19.

Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar untuk dana bantuan masjid dan mushala ini. Bantuan operasional ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

"Terkait bantuan Masjid dan Mushala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Kamis, 2 September 2021 yang dikutip Portal Kudus dari kemenag.go.id

Dana bantuan masjid dan mushala ini dengan rincian 6,2 miliar untuk masjid dan 700 juta rupiah untuk mushala. Adapun besaran bantuan yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk setiap masjid dan 10 juta rupiah untuk setiap mushala.

Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya

Berikut ini petunjuk dan teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan mushala di daerah yang terdampak Covid-19 berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021.

Bantuan digunakan untuk:

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penaggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan mushala.

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan mushala.

Baca Juga: KJP Plus SD Bulan September 2021 Kapan Cair? Ini Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Rp250 Ribu

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan mushala secara daring, dan

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, dan keamanan masjid dan mushala.

Syarat pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala

1. Masjid atau mushala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemeterian Agama.

2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala, dan

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Dapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta

Prosedur pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala

1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: Sambut Bulan September 2021 dengan Membaca Sholawat Jibril untuk Membuka Pintu Rezeki
- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.

- Rencara anggaran biaya (RAB).

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif, dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Demikian Prosedur Pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala untuk daerah yang terdampak Covid-19.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x