Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah Mutlak

- 3 September 2021, 18:00 WIB
Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Portal Kudus - Sebanyak 46 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi tersertifikat. Legalisasi aset daerah tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah munculnya peluang korupsi dan penyalahgunaan aset.

Demikian disampaikan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, usai menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Purworejo dari Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, di kantor Sekretariat Daerah setempat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Terkesan Dengan Pesan Orang Tua Wafa

Menurut Bupati Agus, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu dan lembaga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim kepemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi karena aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan, dari waktu ke waktu.

Dengan adanya sertifikat, lanjut bupati, keberadaan lahan milik daerah dapat terdata dan terjaga dengan baik. Karenanya, Pemkab Purworejo perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi.

Baca Juga: Monitoring Data COVID-19 di Kabupaten Blora

Diungkapkan, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Purworejo bersertifikat. Dari 3.125 bidang tanah yang dimiliki, baru 1.400 bidang yang bersertifikat, sedangkan 1.725 bidang belum bersertifikat.

“Upaya penyertifikatan tanah perlu dintensifkan lagi karena sertifikat merupakan langkah pengamanan secara hukum atas aset. Apalagi, sudah ada MOU antara Pemda Purworejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Lebih lanjut, upaya mendaftarkan hak melalui Kantor Pertanahan juga memerlukan keterlibatan langsung dari pemangku kepentingan, baik pada perangkat daerah, kecamatan, desa, maupun masyarakat. Penyebabnya, perencanaan makro terhadap pemanfaatan tanah negara membutuhkan peran langsung dari para pemangku kepentingan, terutama terhadap tanah negara yang berlokasi di pesisir pantai yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan Australia. Selain itu juga, tanah di daerah lereng pegunungan, yang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana tanah longsor.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah