PPID Harus Memberikan Layanan Informasi Sesuai dengan UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

- 3 September 2021, 14:00 WIB
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, mengatakan transparansi informasi kadang disalahgunakan. Dia tak menampik adanya sejumlah oknum yang menggunakannya untuk mengancam dan mencari keuntungan sepihak.

Menurut dia, kejadian tersebut bisa mencederai semangat keterbukaan informasi publik. “Praktik-praktik semacam itu memang sekarang ini, jujur saya katakan itu masih banyak terjadi,” beber Sosiawan, saat menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi keterbukaan informasi publik, di Gedung Shima kompleks Kantor Bupati Jepara, 30 Agustus 2021.

Di samping itu, munculnya sengketa informasi juga banyak disebabkan oleh kekurangpahaman badan publik akan fungsi dan tugasnya. Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus lebih paham mengenai keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Atlet, Pelatih dan Tim PON Provinsi Jawa Tengah dari Kabupaten Pati Resmi Dilepas Oleh Bupati Pati Haryanto

Sosiawan berpesan agar PPID tetap memberikan layanan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Pesan saya selalu silahkan secara normatif aturan-aturan yang ada dalam UU KIP itu tolong dipenuhi,” kata Ketua Komisi Informasi menandaskan.

Maka, penting setiap badan publik memiliki situs web serta pemenuhan konten data. Mulai dari daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan. “Kalau tampailan website kita lengkap, maka ketika orang meminta informasi tinggal dilihat di situ,” ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 300 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Wilayah Kabupaten Purbalingga Segera Diperbaiki

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Jepara, yakni sekretaris dinas, dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jepara Dwi Riyanto. Ia yang sekaligus menjabat Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, membuka sosialisasi tersebut mewakili bupati. Selain Ketua Komisi Informasi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan juga menjadi salah satu pemateri dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, Dwi Riyanto menyebut bahwa keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain UU KIP, semua pihak juga perlu mencermati dan berpedoman pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik Kabupaten Jepara. Serta, Perbup Jepara Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x