Berikut Jadwal dan Rincian Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021

- 25 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut  Jadwal dan Rincian Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut Jadwal dan Rincian Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 /PRFM/Tommy Riyadi

Portal Kudus - Bagi kalian para peserta seleksi CPNS 2021 yang telah lolos seleksi tes Administrasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

Dapatkan informasi tentang tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 dari mulai jadwal hingga syarat yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2021.

Tahapan ujian SKD dalam pelasanaan seleksi CPNS dan PPPK non Guru 2021 akan segera di mulai, dijadwalkan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD aka diselenggarakan pada tanggal 2 September mendatang.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Harus Mengetahui Ini, Berikut Syarat Mengikuti Tes SKD 2021

Sesuai surat edaran dari pihak BKN Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK non Guru akan diselenggarakan pada 2 September mendatang, baik itu tingkat pusat maupun daerah.

Adapun dalam artikel ini saya akan membagikan informasi terkait persyaratan dalam mengikuti Ujian SKD baik itu CPNS maupun PPPK Non Guru 2021.

Berikut, persyartan yang harus diketahui serta dipenuhi sebelum mengikuti ujian tes SKD sesuai dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

Berikut peryaratannya:

1. Peserta melakukan swab tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian SKD. Info harga PCR dan Antigen bisa KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x