2. Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian SKD.
3. Peserta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian SKD.
4. Peserta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
5. Ruang ujian SKD maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Selain kelima syarat di atas, para peserta juga juga harus mengisi dan menunjukan formulir Deklarasi Sehat yang di unduh pada laman www.sscasn.bkn.go.id.
Perlu diperhatikan formulir tersebut nantinya harus ditunjukan kepada petugas untuk mendapatkan PIN registrasi untuk mengikuti tes ujian SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
Adapun waktu pelaksanaan tes ujian SKD CPNS 2021 dibagi kedalam 3 sesi:
1. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 3 sesi.
2. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 4 sesi.
3. Pelaksanaan SKD CPNS khusus hari Jumat 2 sesi.