Peserta CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Harus Mengetahui Ini, Berikut Syarat Mengikuti Tes SKD 2021

- 25 Agustus 2021, 15:02 WIB
Peserta CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Harus Mengetahui Ini, Berikut Syarat Mengikuti Tes SKD 2021
Peserta CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Harus Mengetahui Ini, Berikut Syarat Mengikuti Tes SKD 2021 /Instagram.com/@cpnsindonesia

Portal Kudus - Tahapan ujian SKD dalam pelasanaan seleksi CPNS dan PPPK non Guru 2021 akan segera di mulai, dijadwalkan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD aka diselenggarakan pada tanggal 2 September mendatang.

Sesuai surat edaran dari pihak BKN Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK non Guru akan diselenggarakan pada 2 September mendatang, baik itu tingkat pusat maupun daerah.

Adapun dalam artikel ini saya akan membagikan informasi terkait persyaratan dalam mengikuti Ujian SKD baik itu CPNS maupun PPPK Non Guru 2021.

Baca Juga: Rincian Teknis Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal SKD CPNS PPPK Non Guru 2021 Beserta Rinciannya

Berikut, persyartan yang harus diketahui serta dipenuhi sebelum mengikuti ujian tes SKD sesuai dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

Berikut peryaratannya:

1. Peserta melakukan swab tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian SKD. Info harga PCR dan Antigen bisa KLIK DI SINI.

2. Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian SKD.

3. Peserta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian SKD.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x