Portal Kudus - Seperti yang kita ketahui, pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus bulan Agustus tingkat sekolah Dasar atau SD sederajat.
Info pencairan dana KJP dimulai tanggal 13 Agustus dan dilakukan secara bertahap mulai jenjang Sekolah Dasar sederajat. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah DKI via laman akun resmi UPT P4OP
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP PlusTahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.
Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2021: Pencairan Secara Bertahap Dimulai Tanggal 13 Agustus
Perlu diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Adapun penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.
Lantas kapan jadwal dicairkannya dana KJP Plus untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat? simak artikel berikut untuk mengetahuinya.