4. Lanjutkan ke proses pengecekan sesuai arahan.
Baca Juga: UMKM di Kabupaten Rembang Didorong Untuk Melakukan Pemasaran Digital
Untuk pengecekan via laman banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan, terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya