Penerimaan dan pencairan dilangsungkan secara bertahap, kepada semua penerima KJP Plus yang terdaftar.
Dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2021, pencairan dana KJP Plus diberikan secara bertahap.
Namun untuk kali ini pencairan khusus Bantuan KJP Plus, diberikan untuk siswa jenjang SD terlebih dahulu.
Sedangkan untuk jenjang lain akan tetap disalurkan pemerintah DKI Jakarta, menunggu waktu yang ditentukan pemerintah DKI Jakarta selanjutnya.
Bagi pemegang kartu KJP Plus dipastikan akan menerima bantuan dana, sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.
Berikut adalah informasi untuk jumlah nominal bantuan KJP Plus yang cair pada bulan Juli:
1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;
3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;